00 55 22 66
info@senat.ung.ac.id
Kota Gorontalo, Gorontalo, INA. 96128

TUGAS DAN FUNGSI SENAT


  1. menetapkan kebijakan, norma, dan kode etik akademik;

  2. melakukan pengawasan terhadap:

    1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;

    2. penerapan ketentuan akademik;

    3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan

      tinggi paling sedikit mengacu pada standar

      nasional pendidikan tinggi;

    4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan

      mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

    5. pelaksanaan tata tertib akademik;

    6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;

      dan

    7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian,

      dan pengabdian kepada masyarakat.

  3. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian

    kepada masyarakat kepada Rektor;

  4. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam

           pembukaan dan penutupan Program Studi;

      5. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar    

          dan penghargaan akademik;

      6. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor  

          kepala dan profesor; dan

      7. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran              norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika          kepada Rektor.