menetapkan kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
melakukan pengawasan terhadap:
penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
penerapan ketentuan akademik;
pelaksanaan penjaminan mutu perguruan
tinggi paling sedikit mengacu pada standar
nasional pendidikan tinggi;
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
pelaksanaan tata tertib akademik;
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
dan
pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.
memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat kepada Rektor;
memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam
pembukaan dan penutupan Program Studi;
5. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar
dan penghargaan akademik;
6. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor
kepala dan profesor; dan
7. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.