00 55 22 66
info@senat.ung.ac.id
Kota Gorontalo, Gorontalo, INA. 96128
blog-img
31/07/2026

Komisi Senat UNG Lanjutkan Pembahasan dan Penyempurnaan Pasal-Pasal Draft Revisi Peraturan Akademik

memet | Pendidikan

Gorontalo – Komisi Senat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali melaksanakan rapat lanjutan untuk membahas sekaligus menyempurnakan pasal-pasal dalam Draft Revisi Peraturan Akademik. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Senat Universitas dalam menghadirkan regulasi akademik yang lebih komprehensif, adaptif, dan selaras dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi nasional, (Rabu/29)

Rapat yang berlangsung di ruang sidang Senat UNG tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi Senat, unsur pimpinan universitas, serta tim penyusun draft revisi. Pada pembahasan lanjutan ini, komisi melakukan penelaahan secara mendalam terhadap sejumlah pasal yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan, baik dari aspek substansi maupun redaksional.

Pembahasan difokuskan pada berbagai ketentuan yang mengatur penyelenggaraan proses akademik, mulai dari pelaksanaan pembelajaran, sistem evaluasi hasil belajar, beban studi mahasiswa, penyelesaian studi, hingga penyesuaian terhadap implementasi kurikulum yang mengacu pada regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ketua Senat UNG  Prof. Dr. Femy M. Sahami, S.Pi.,M.Si menjelaskan bahwa proses revisi dilakukan secara bertahap dan cermat agar setiap pasal yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif di seluruh lingkungan Universitas Negeri Gorontalo.

"Peraturan akademik merupakan pedoman utama dalam penyelenggaraan pendidikan di universitas. Oleh karena itu, setiap pasal harus dikaji secara komprehensif agar mampu memberikan kepastian hukum, mendukung peningkatan mutu akademik, serta menjawab dinamika perkembangan pendidikan tinggi," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, setiap pasal dibahas secara rinci dengan melibatkan berbagai pandangan dan masukan dari anggota komisi. Diskusi berlangsung konstruktif untuk memastikan substansi peraturan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan sivitas akademika UNG dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Hasil pembahasan pada rapat lanjutan ini selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan draft sebelum dibahas pada tahapan berikutnya. Komisi Senat UNG menargetkan seluruh proses revisi dapat menghasilkan Peraturan Akademik yang lebih berkualitas, implementatif, dan mampu mendukung tata kelola akademik yang efektif, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo.

Bagikan Ke:

Populer