GORONTALO. Meskipun di tengah pandemik dan era New Normal, Senat Akademik Universitas tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana amanah Pasal 33 Ayat 2. Sekretaris Senat UNG Dr. Femi Sahami, M.Si menjelaskan bahwa pelaksanaan Rapat Senat Selasa, 25 Agustus 2020 mengangendakan penetapan 2 (dua) Peraturan Senat yaitu Peraturan Senat tentang Keanggotaan Senat Universitas, dan Peraturan Senat tentang Alat Kelengkapan Senat Universitas. Secara terpisah, Ketua Senat Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Senat yang telah ditetapkan tersebut telah melalui proses dan tahapan pembahasan oleh Tim Perancang dan Pembahas yang terdiri dari Sekretarian Senat dan Anggota Senat Universitas. Lebih lanjut dijelaskan oleh Prof. Rauf bahwa Peraturan Senat ini akan menjadi payung hukum bagi Senat Akademik untuk membentuk alat kelengkapan Senat baik Komisi yang meliputi a) Komisi Pendidikan dan Pembelajaran; b) Komisi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; c) Komisi Etik; dan d) Komisi Perencanaan, Pengembangan dan Penjaminan Mutu, serta Badan Pekerja yang secara fungsional akan menunjang kerja Senat Akademik ke depan.
GORONTALO – Penyambutan mahasiswa baru...
ORONTALO – Dalam melakukan penyusunan...
GORONTALO – Rektor telah resmi...
Gorontalo - Analisis data produksi...
GORONTALO – Dalam memperkuat pengelolaan...