GORONTALO –rapat komisi A dan Komisi C terkait dengan finalisasi Draft Peraturan Rektor tentang Kode Etik Dosen di Universitas Negeri Gorontalo yang dipimpin oleh Sekretaris Senat Prof. Dr. Femy M Sahami, M.Si yang dihadiri ketua dan anggota komisi masing-masing, Rabu (22/10), yang dilaksanankan di ruang sidang rektorat lantai IV.
Prof. Dr. Femy M Sahami, M.Si sampaikan dalam rapat komisi A dan Komisi C Draft Peraturan Rektor tentang Kode Etik Dosen UNG yang sudah finalisasi akan kembali sahkan melalui rapat pleno senat Universitas Negeri Gorontalo yang dilaksanakan dalam waktu dekat