Gorontalo – Senat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar rapat pleno dalam rangka pengesahan Dokumen Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai landasan strategis dalam penyelenggaraan dan pengembangan mutu pendidikan tinggi di lingkungan universitas. Rapat yang berlangsung di ruang sidang lantai 4 dihadiri oleh anggota senat, (Senin, 22/6)
Pengesahan dokumen kebijakan SPMI merupakan bagian penting dari komitmen Universitas Negeri Gorontalo untuk membangun budaya mutu yang berkelanjutan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu yang mencakup pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola kelembagaan.
Ketua Senat Universitas Prof. Dr. Femy M. Sahami, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan SPMI merupakan instrumen strategis yang akan mengarahkan seluruh unit kerja dalam mencapai standar mutu yang telah ditetapkan. Menurutnya, penguatan sistem penjaminan mutu menjadi kebutuhan penting untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang semakin dinamis dan kompetitif.
Setelah melalui proses pembahasan dan penelaahan secara menyeluruh, rapat senat menyetujui dan mengesahkan Dokumen Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Negeri Gorontalo. Dengan pengesahan tersebut, dokumen kebijakan SPMI secara resmi menjadi acuan dalam pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan di seluruh unit kerja universitas.