Gorontalo – Senat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyetujui usulan kenaikan jabatan fungsional dosen melalui rapat senat yang digelar hari ini . Persetujuan tersebut merupakan bagian dari komitmen universitas dalam mendukung pengembangan karier akademik dosen serta peningkatan mutu pendidikan tinggi. (Senin, 15/6))
Rapat senat dipimpin oleh Ketua Senat UNG dan dihadiri oleh anggota senat. Agenda utama rapat adalah pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap usulan kenaikan jabatan fungsional dosen yang telah melalui proses verifikasi serta penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan, setiap usulan kenaikan jabatan fungsional ditelaah secara cermat dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan administratif maupun akademik, termasuk capaian tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketua Senat UNG, Prof. Dr. Femy M. Sahami, S.Pi.,M.Si menyampaikan bahwa kenaikan jabatan fungsional merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan prestasi dosen dalam menjalankan tugas akademiknya. Selain itu, peningkatan jenjang jabatan diharapkan mampu mendorong produktivitas dosen dalam menghasilkan karya ilmiah, inovasi, serta kontribusi nyata bagi kemajuan universitas dan masyarakat.
“Senat memberikan pertimbangan secara objektif dan profesional terhadap setiap usulan yang diajukan. Kami berharap para dosen yang memperoleh kenaikan jabatan fungsional dapat terus meningkatkan kualitas kinerja akademik dan menjadi teladan di lingkungan universitas,” ujarnya.
Setelah melalui proses pembahasan dan pencermatan, rapat senat secara resmi menyetujui usulan kenaikan jabatan fungsional dosen yang memenuhi seluruh persyaratan. Hasil persetujuan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.