Gorontalo – Senat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) secara resmi mengesahkan Peraturan Rektor tentang Tata Kelola Kemahasiswaan dan Alumni melalui rapat senat yang dilaksanakan di ruang sidang lantai 4. Pengesahan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan kemahasiswaan dan alumni yang lebih terarah, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan pendidikan tinggi. (Senin, 15/6)
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Senat UNG dan dihadiri oleh anggota senat. Sebelum disahkan, rancangan peraturan telah melalui serangkaian pembahasan di tingkat komisi senat bersama tim penyusun, yang mencakup penyempurnaan substansi dan harmonisasi dengan berbagai regulasi yang berlaku.
Ketua Senat UNG Prof. Dr. Femy M. Sahami, S.Pi.,M.Si menyampaikan bahwa peraturan tersebut menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan kemahasiswaan dan pengelolaan alumni di lingkungan universitas. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan seluruh program pembinaan mahasiswa dapat berjalan secara efektif dan mampu menghasilkan lulusan yang unggul, berkarakter, serta memiliki daya saing.
“Peraturan ini merupakan bentuk komitmen universitas untuk menciptakan tata kelola kemahasiswaan dan alumni yang akuntabel, transparan, serta mendukung pengembangan potensi mahasiswa secara optimal. Senat telah mencermati seluruh substansi yang diatur dan memberikan persetujuan untuk ditetapkan,” ujar Ketua Senat.
Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan memperoleh persetujuan seluruh anggota senat yang hadir, rapat pleno akhirnya menetapkan pengesahan Peraturan Rektor tentang Tata Kelola Kemahasiswaan dan Alumni.