Gorontalo – Senat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) secara resmi mengesahkan revisi Peraturan Rektor tentang Peraturan Akademik Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya penyempurnaan tata kelola akademik yang lebih adaptif, berkualitas, dan selaras dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi nasional. (Senin, 3/8)
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Senat Universitas Negeri Gorontalo dan dihadiri oleh anggota senat. Sebelum ditetapkan, rancangan revisi telah melalui serangkaian pembahasan secara intensif di tingkat komisi senat dengan melibatkan berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap setiap substansi pasal yang diusulkan.
Ketua Senat UNG Prof. Dr. Femy M. Sahami, S.Pi.,M.Si menyampaikan bahwa revisi Peraturan Akademik merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo tetap relevan dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta regulasi nasional di bidang pendidikan tinggi.
Revisi Peraturan Rektor tersebut memuat berbagai penyempurnaan terhadap ketentuan akademik, di antaranya penyesuaian proses pembelajaran, evaluasi hasil belajar, penyelenggaraan kurikulum berbasis capaian pembelajaran, pemanfaatan teknologi dalam layanan akademik, serta penguatan sistem penjaminan mutu akademik. Perubahan tersebut disusun untuk menjawab tantangan transformasi pendidikan tinggi sekaligus mendukung peningkatan daya saing lulusan UNG.
Dengan disahkannya revisi Peraturan Rektor tentang Peraturan Akademik Tahun 2026, seluruh ketentuan yang telah ditetapkan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan akademik di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo. Selanjutnya, peraturan tersebut akan ditetapkan oleh Rektor dan disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika agar implementasinya dapat berjalan secara efektif.