Gorontalo – Senat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyetujui usulan pembahasan draft Peraturan Rektor tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk selanjutnya dibahas secara lebih mendalam di Komisi A Senat UNG, (Senin, 14/9)
Persetujuan tersebut merupakan bagian dari proses penguatan tata kelola akademik dan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo. Draft Peraturan Rektor tentang SPMI akan dikaji oleh Komisi A guna memastikan substansi peraturan sesuai dengan kebutuhan pengembangan mutu perguruan tinggi serta ketentuan yang berlaku.
Komisi A Senat UNG selanjutnya akan melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap draft tersebut. Pembahasan di tingkat komisi diharapkan dapat menghasilkan masukan dan rekomendasi yang konstruktif sebagai bahan penyempurnaan sebelum draft Peraturan Rektor tentang SPMI dibawa kembali ke tingkat Senat.
Ketua Senat UNG Prof. Dr. Femy M. Sahami menegaskan bahwa pembahasan regulasi mengenai SPMI menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya mutu di lingkungan universitas.
Dengan dilanjutkannya pembahasan di Komisi A, diharapkan draft Peraturan Rektor tentang SPMI dapat disempurnakan secara optimal sehingga menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan penjaminan mutu internal di lingkungan UNG.